Miliki Sabu ,Oknum Seklur dan Satu Wanita Residivis di Konut Diamankan Polisi

0
1217

LINTASSULTRA.COM | KONUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara ( Konut) mengamankan empat orang terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu. Keempat orang ini adalah MI ( 44) tahun yang merupakan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang menjabat sebagai Sekretaris Lurah ( Seklur )di Kabupaten Konut dan MR ( 37) tahun seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) warga Desa Labungga Kecamatan Andowia.

Pengungkapan tindak pidana narkoba ini bermula informasi dari masyarakat jika di Desa Labungga kerap terjadi penyalagunaan narkoba jenis shabu, selanjutnya unit Opsnal Satres Narkoba kemudian melalukan penyelidikan dan penyidikan serta langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah MI pada (03/04/2023) pukul 01.00 wita .

“Setelah melakukan pengeledahan dari tangan MI kami mengamankan satu buah kaos kaki warna hitam berisikan pembungkus rokok didadalamnya terdapat 5 sachet diduga kristal bening seberat 5,45 gram diduga shabu, satu buah timbangan digital, satu tas warna hitam berisikan 296 sachet kosong dan satu buah ponsel merk vivo, “kata Kapolres Konawe Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyo Utomo melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Polisi Satu (IPTU) Ramlang saat menggelar konfrensi pers ,rabu (5/4/2023).

Lanjutnya, dari tangan MR unit Opsnal mengamankan 6 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bruto 6,44 gram ,59 sachet kosong, 44 pipet besar yang sudah terpotong dan satu buah ponsel merk vivo.

Diketahui MR merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja bebas menghirup udara segar .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Ancaman Hukumannya maksimal 20 tahun masa kurungan,” terangnya. ( Red/ LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here