LINTASSULTRA.COM | KONUT – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) yang berada di Wilayah Hukum (Wilhum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers hasil kegiatan yang dilakukan selama Maret 2023.
Konferensi pers digelar di Markas Komando (Mako) Polres Konut pada, Rabu (5/4/2023).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konut, Konut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyo Utomo, S.IK., mengatakan, selama periode Maret sampai April 2023, pihaknya telah menangani satu kasus penganiayaan dan empat kasus penyalah gunaan obat-obatan terlarang serta satu kasus penggelapan motor.
Kata dia, untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Kecamatan Wiwirano dan melibatkan dua tersangka yakni A dan AN, sementara korbannya berinisial DP.
Priyo Utomo menjelaskan modus dari kasus tersebut karena adanya selisih paham antara tersangka dan korban hingga sampai terjadi cekcok.
“Pelaku memotong korban menggunakan senjata tajam. Dan saat ini, kasus tersebut sementara diproses di Polsek Wiwirano dan dibackup oleh Satreskrim Polres Konut,” bebernya.
Sedangkan untuk tindak pidana penyalah gunaan obat-obatan terlarang atau Narkoba, Kapolres Konut menerangkan saat ini pihaknya melibatkan seluruh Polsek di Wilhum Polres Konut untuk memberantas peredarannya.
Kata dia, selama bulan Maret April, pihaknya telah menangani empat kasus yang dimana dari keempat kasus tersebut, Polres Konut telah mengamankan empat tersangka.
Adapun kelima tersangka yakni wanita berinisial CA yang kedapatan membawa sabu seberat 2,11 gram pada 16 Maret 2023 di Desa Pariama, Kecamatan Langgikima.
Kemudian pria dengan AS juga diamankan di Desa Awila Kecamatan Molawe pada 2 April 2023 karna kedapatan membawa sabu seberat 0,16 gram.
Selanjutnya, Wanita dengan inisial M juga berhasil diamankan pihak kepolisian pada, 3 April 2023 di Desa Labungga, Kecamatan Andowia karna memiliki sabu seberat 6,44 gram.
Sedangkan pria dengan inisial MI juga berhasil diamankan di Labungga pada hari yang sama dengan M diamankan. MI tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu seberat 5,45 gram.
“Total sabu yang diamankan seberat 14, 68 gram. Saat ini keempat tersangka kami amankan di Mako Polres Konut,” ungkapnya.
Selain kasus Narkoba dan Penganiayaan, Polres Konut juga telah menangani kasus penggelapan satu unit motor dan berhasil mengamankan pria dengan inisial Y pada 20 Maret 2023 dengan mengelabuhi pemilik motor yang merupakan kerabat Y.
” Tersangka saat ini dalam proses peradilan,” jelasnya.
Kapolres Konut menuturkan, saat ini, pihaknya akan terus menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan di seluruh wilayah Konut, kami telah membuat pos Mobile yang dimana akan beroperasi pada malam hari yang dimulai pada pukul 21.00 sampai 05.00 Wita,” pungkas Priyo Utomo. (Red/LS).