LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih sebagai nominasi calon percontohan desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tunjuk nya desa Ahuawatu sebagai calon nominasi desa anti korupsi bersamaan dengan dua desa dari Konawe Selatan, (Konsel). Ketiga desa ini akan di uji dari tim ahli KPK apakah memenuhi syarat desa anti korupsi atau tidak.
Hal itu di tandai dengan di lakukanya obresvasi ke Desa Ahuawatu pada Kamis (02/03/2023), observasi itu akan di lakukan penilaian terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya antikorupsi.
Lima indikator tersebut yaitu, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Masuknya salah satu desa du Konawe sebagai kandidat desa antikorupsi Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mendukung langkat KPK itu.
Kata dia, desa antikorupsi ini akan menjadi desa percontohan di sultra dalam mengelolah keuangan desa dengan pembuktian fisik berupa dokumen pendukung, maupun pembuktian digital sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa.
“Ini langkah yang baik bagi KPK dengan memilih desa di Kabupaten Konawe, sebagai sampel calon desa Antikorupsi, ” Kata Kery Saiful Konggoasa.*