Perdana, Rutan Unaaha Keluarkan Tujuh Tahanan untuk Lakukan Sidang di PN Unaaha

0
644

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha mengeluarkan tujuh tahanan untuk melaksanakan sidang secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut dilakukan Rutan Kelas IIB Unaaha dalam rangka menindak lanjuti surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang penyesuaian layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemik sudah memperbolehkan untuk melaksanakan sidang secara secara tatap muka atau offline.

Karutan Unaaha Herianto saat di hubungi via telpon menjelaskan, setelah menerima surat keputusan tersebut, dirinya kemudian menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Pihak Aparat Hukum (APH) lainnya agar keputusan tersebut segera di realisasikan.

“Hari ini kami keluarkan tujuh orang untuk sidang tatap muka langsung je PN Unaaha. Semua sudah sesuai prosedur. Kami harap dengan adanya penyesuaian ini, layanan pemasyarakatan menuju masa endemik bisa kembali normal seperti sediakala,” tutur Karutan.

Tak hanya itu, Karutan juga mengungkapkan bahwa bukan hanya sidang secara tatap muka saja yang tertuang dalam surat tersebut, namun juga memberikan izin untuk menerima tahanan polisi dan jaksa serta layanan kunjungan pihak luar di perbolehkan.

“Selama masa pandemi covid-19 melanda hal tersebut ditiadakan,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam sidang yang dilakukan secara tatap muka, pihak kepolisian dan kejaksaan tetap melakukan pengawalan secara ketat. Proses sidang berlangsung lancar dan aman.(Red/Inal

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here