LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe telah menginstruksikan ke setiap sekolah yang ada di Konawe untuk menindak para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot racing/bogar.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Suryadi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya, setelah menerima surat dari Polda Sultra melalui Polres Konawe tentang larangan peserta didik menggunakan kendaraan dengan knalpot bogar.
“Sejak kami menerima surat dari Polres Konawe, kami langsung menyampaikan langsung ke Kepala sekolah baik tingkat SD hingga SMP. Hari itu juga kami langsung kirim di grub grub khusus Kepala Sekolah,” ucap Suryadi.
Bahkan, ia langsung mengeluarkan maklumat kepada seluruh Kepala Sekolah untuk melarang peserta didik atau siswa menggunakan kendaraan, apalagi kendaraan yang digunakan tidak lengkap seperti tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak memiliki Surat Isin Mengemudi atau SIM.
Kemudian menggunakan kenalpot racing atau bogar. Karna, menurutnya ini dapat mengganggu kebisingan utamanya dilingkungan masyarakat tempat di aman anak itu tinggal.
“Sehingga kami tegaskan bahwa kita pihak sekolah membuat tata tertib atas dasar surat dari Polda yang ditembuskan ke Polres Konawe kemudian sekolah menindaklanjuti dalam bentuk tata tertib untuk tidak menggunakan kendaraan kendaraan itu,” tegasnya.
Suryadi menjelaskan, tata tertib itu dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran pelanggaran lalu lintas, apalagi potensi-potensi lakalantas itu sebagian dari SMP bahkan ada juga SD.
“Jadi bagaimana caranya supaya ini bisa tertib, maka kami instruksikan semua satuan pendidikan dan kepala sekolah untuk menindaklanjuti itu di sekolahnya,” jelasnya.
Suryadi bilang, apabila pelajar tersebut melakukan pelanggan tata tertib, dan ini sudah di wujudkan dalam bentuk tata tertib sekolah itu pasti ada sangksi yang diberikan dari sekolah itu sendiri. Contoh sangsinya, misalkan, penundaan mid semester, atau pengembalian murid kepada orang tuanya untuk di bina.
“Artinya, pembinaan itu tidak permanen karena kita tidak boleh juga menghilangkan hak belajarnya dia (murid red), karena mereka ini dilindungi oleh undang-undang dalam pasal 1 bahwa setiap warga negara itu berhak mendapatkan layanan pendidikan. Nanti sdah bagus baru masuk kembali,”
Kemudian sangsi berikutnya yakni tidak mengikuti ulangan semester. Atau sangsi secara person dari guru mata pelajaran atau guru bidang studi. Itu terserah guru disekolah, bagaiman aturan yang akan diterapkan bagaimana mewujudkan tata tertib sekolah tersebut.
“Kalau sekolah menemukan anak didik menggunakan motor dengan kenalpot bogar, maka itu akan disita langsung oleh pihak sekolah. Kalau perlu saya sampaikan sama pihak sekolah untuk sita memang kenalpot bogar kalau itu di temukan. Sebelum ditemukan langsung oleh Pihak dari Lalulintas. Nah, kalau ini kita temukan, kenalpot nya kita sita, kemudian kita suruh ganti. Karna ini sangat meresahkan,” beber Suryadi.
Dirinya berharap kepada para peserta didik, untuk tertib dari aturan sekolah itu sendiri. Karena menurutnya, mereka ini adalah generasi penerus, kalau sampai sekarang tidak tertib maka sampai dewasa tidak akan pernah tertib. *