LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengalokasikan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2023.
Hal tersebut berdasarkan regulasi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, yang di atur dalam peraturan kementerian desa daerah tertinggal republik Indonesia nomor 8 tahun 2022
Kepala DPMD Keny Yuga Permana menjelaskan Dana Desa (DD) tahun 2020 sampai 2022 di prioritaskan untuk penanggulangan Covid-19 yang sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Sedangkan untuk tahun 2023, penggunaan DD telah diatur dalam Permendes Nomor 8 tahun 2022 yang dimana anggaran tersebut diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia, dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yang terdiri dari penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai desa, pengembangan ekonomi desa.
“Tujuannya untuk memberikan arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam serta non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa,” Ujar Kadis DPMD, Selasa (14/2/2023).
Keny Yuga Permana juga menerangkan, penggunaan DD kali ini dibagi menjadi beberapa item diantaranya, pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa, dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari dana desa, sedangkan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari dana desa termasuk pembangunan lumbung pangan.
Pria yang akrab disapa Keny tersebut juga mengungkapkan, DD tahun 2023 juga memprioritaskan bantuan permodalan kepada bumdes, program kesehatan penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain.
Lebih lanjut, mantan Camat Wonggeduku Barat tersebut membeberkan, tata cara penetapan prioritas pengunaan DD harus dibahas, di sepakati dan di tetapkan melalui musyawarah desa dalam penyusunan RKP desa ,hasil musyawarah desa kemudian di tuangkan dalam berita acara.
“Kita harapkan bersama kiranya para kepala desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip pengunaan dana desa dan selalu berpedoman pada, kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kebijakan strategi nasional, yang sesuai kondisi objektif desa,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dana desa di salurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang di lakukan tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen.*