LINTASSULTRA.COM | KONUT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 23, 35 Gram di wilayah hukum Polres Konut, Selasa 7 Februari 2023.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Dua Kecamatan yang berbeda yakni Kecamatan Wiwirano dan Kecamatan Sawa.
Dalam konferensi pers Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menyampaikan, pihak Polres Konut khususnya Satreskoba merilis kegiatan-kegiatan yang kurang lebih satu bulan kebelakang tepatnya bulan Januari 2023, yang dilakukan oleh tim Opsnal Satnarkoba dimana dalam kegiatan operasionalnya untuk memburu atau melakukan haunting terhadap para pelaku bandar narkoba mengejar maupun bandar yang berada di wilayah Kabupaten Konut.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu satu bulan Satnarkoba polres Konut dapat mengamankan empat tersangka dibeberapa tempat yang berbeda beserta barang buktinya bagian dari beberapa jaringan yang ada di Konut, sehingga mendapatkan empat LP masing-masing satu tersangka, “ungkap Kapolres AKBP Priyo Utomo.
Dikatakannya, untuk TKP yang pertama di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano, dengan TSK insial R jumlah barang bukti (BB) 0,79 gram, Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano TSK inisial Y barang bukti 3,51 gram, dan dua orang Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa TSK insial FE IRT barang bukti 0.78 gram dan TSK insial S barang bukti 19,5 gram.
“Jadi dari keempat TSK ini di dapat dari tim Opsnal Satnarkoba masing-masing memilik jaringan dan saat ini jajaran Satreskoba masih melakukan upaya pengembangan kasus yang masih status DPO yakni bandarnya “tegasnya.
Kami berkomitmen bersama Forkopimda Konut bersama-sama membersihkan peredaran narkoba dan narkotika baik dari jaringan-jaringan yang ada terutama karena kita berada dibatas wilayah provinsi Sultra dan Sulteng kita akan jaga daerah kita dari jaringan antar Provinsi
“Saya tegaskan selaku Kapolres apabila masih ada yang main-main para pelaku maupun pengedar yang berada di Konut bersinergi dengan Forkopimda akan menangkap, membumihanguskan mereka yang mengotori wilayah Kabupaten Konut dari jaringan Narkoba, sekecil apapun itu harus kita respon dengan baik jangan sampai menjadi besar, “jelasnya.
Lebih lanjut mantan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra itu juga menghimbau, Selama para pelaku masih menginjakkan kaki di bumi kemanapun akan kami kejar ini ultimatum untuk para pelaku, dan indikasi kuat masih banyaknya para oknum pelaku-pelaku di pertambangan yang bermain-main dengan narkoba
“Saya akan perintahkan kepada jajaran Satreskoba terus melakukan penyelidikan secara intens sampai benar-benar ketemu para bandar yang memang bertanggungjawab akan beredarnya narkoba tersebut, “tuturnya.
Sementara itu Wabup Konut Abu Haera sangat mengapresiasi kinerja Polres Konut dan terkhusus SatResnarkoba yang telah bekerja secara maksimal sehingga pengedar dan pengguna Narkoba di konut dapat berhasil di tangkap seperti apa yang di pres rilis kan hari ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Konut agar menghentikan kegiatan-kegiatan khususnya dalam penggunaan dan peredaran Narkoba karena ini sangat merusak masa depan generasi kita semua, masih banyak lapangan pekerjaan yang lebih baik, “kata Wabup Konut Abu Haera.
Untuk diketahui, pasal yang dilanggar kepada keempat tersangka, pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.*