LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andoluto, Kecamatan Latoma, telah melaporkan kepala desanya ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Senin 16 Januari 2023.
Anggota BPD Jusrin melaporkan Kepala Desa Andoluto, karna dugaan adanya penyalah gunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang terdiri dari beberapa item kegiatan.
Jusrin mengatakan, dari data yang mereka miliki, beberapa item kegiatan yang dilaksanakan Kades Andoluto diduga tidak sesuai dengan RAB yang telah di tentukan.
Kata dia, untuk Tahun Anggaran 2020, terdapat empat item kegiatan yang di duga Mark Up sehingga terdapat kerugian negara puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
“Dari beberapa item pekerjaan di tahun 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang kami duga Mark Up, dan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” beber Jusrin.
Ia juga menjelaskan, bukan di tahun 2020 saja, namun di tahun 2021 juga terdapat sejumlah kegiatan yang menurutnya anggaran yang di kelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) tidak sesuai dan terdapat pula kerugian negara.
“Sedangkan untuk tahun 2021, terdapat tujuh item kegiatan yang dimana tidak sesuai atau ada dugaan Mark up dan di perkirakan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak kepolisian menindak lanjuti aduan yang dirinya bersama seorang warga Andoluto yaitu Saebin Abd Haris dapat segera di proses.
“Kami dari masyarakat berharap agar laporan dugaan tindak pidana korupsi di desa Andoluto, Kecamatan Latoma diusut tuntas,” tutupnya.(Admin).