Sidang Sengketa Pilkades Bubu Barat Berlanjut ke PTUN Sultra

0
314
Ketgam: Firman yang diapit oleh kedua pengacaranya.

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Lima orang saksi dari pihak penggugat dalam hal ini Firman calon Kades yang menggugat telah memberikan keterangan dihadapan majelis hakim PTUN dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada Selasa, 15 November 2022.

Mereka adalah Arnita dan Ardianto yang merupakan saksi dari unsur panitia penyelenggara Pilkades. Kemudian saksi di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing Govinda dan Firani. Kemudian satu saksi lainnya berasal dari unsur masyarakat atas nama Duwianti.

Berdasarkan keterangan Firman yang menyaksikan langsung jalannya persidangan, semua saksi memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit di depan majelis hakim. Karena mereka benar-benar menceritakan sesuai apa yang terjadi pada saat pemungutan sampai perhitungan suara di TPS.

Soal surat suara yang terdapat tiga coblosan yang disahkan sepihak oleh ketua panitia Pilkades La Ode Burhanudin, menurut para saksi benar adanya.

“Ada satu lembar surat suara pak hakim yang terdapat tiga coblosan tapi ketua panitia langsung mensahkan tanpa melalui kajian sesuai Perda,” urai salah seorang saksi sambil mencontohkan di hadapan hakim.

Semua saksi menyampaikan keterangan yang sama dihadapan hakim dan pengacara tanpa beban karena tidak ada keterangan yang dikurangi atau ditambahkan dari peristiwa yang terjadi atau dengan kata lain tidak ada keterangan bohong atau palsu.

Harapan Firman saksi dari pihak lawan juga dapat memberikan kesaksian yang jujur utamanya ketua panitia. Menurut Firman, jika ada saksi yang berani bermain, hakim pasti mengetahui kalau keterangan yang disampaikan adalah palsu.

Sidang berikutnya akan di gelar pada 29 November 2022 untuk mendengarkan keterangan para saksi dari pihak tergugat. Melalui kesempatan itu, sebelum hakim ketua menutup sidang, pengacara Firman yang diwakili Amal Zariah minta kepada majelis hakim yang mulia agar dalam sidang berikutnya menghadirkan ketua panitia Pilkades Bubu Barat untuk didengarkan keterangannya.

Hal tersebut sangat beralasan karena semua keterangan dari saksi penggugat memberatkan ketua panitia yang mensahkan sendiri surat suara yang seharusnya batal berdasarkan Perda. (Red/Dit).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here