LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Putra (33) warga Desa Sambaasi, Kecamatan Kapoiala, tak berkutik saat dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Jumat (26/8/2022).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, Putra kerap mengedarkan sabu di daerah tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Andi Musakkir mengerahkan timnya untuk dilakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan serta melakukan under cover.
Kata dia, setelah petugas melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan di teras belakang rumah dan didalam rumah terduga yang di saksikan oleh Kepala Desa dan Pak RT setempat, dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan satu sachet besar yang berisikan lima sachet yang diduga sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima sachet diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,46 gram yang berada di bagian samping meja bundar,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Andi Musakkir, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 48 sachet kosong, satu unit Hand Phone, empat buah Nomor hand Hand Phone, satu sendok takar yang terbuat dari pipet, satu korek gas berwarna kuning, satu kaca pireks, dua buah sumbu, satu buah alat isap atau bong yang tidak lengkap, dan delapan buah sachet kecil kosong yang ditemukan di dinding dapur rumah.
Andi Musakkir menambahkan, pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk dilakukan gelar perkara awal, lidik pengembangan, serta pemeriksaan Barang Bukti ke LabFor Makassar.
“Tersangka bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.(Red/Inal).