LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisan Sektor (Polsek) Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua pelaku judi online menggunakan aplikasi jenis jayatogel.com di Puskesmas Wawotobi pada Rabu (14/8/2022) sekira Pukul 11.30 WITA.
Penangkapan terhadap dua pelaku judi online ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wawotobi AKP Tahalim bersama empat personil anggota Polsek Wawotobi.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni Guntur (33) warga Desa Anggotoa Kecamatan Anggotoa, Konawe dan seorang pelajar Harisman (24) warga Desa Kukuluri Kecamatan Anggotoa, Konawe.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kapolsek Wawotobi mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi melalui situs Online jenis togel di Puskesmas Anggota Desa Anggotoa Kecamatan Anggotoa Kabupaten Konawe.
“Saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolsek Wawotobi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dihadapan penyidik, keduanya mengaku melakukan permainan judi Online mengunakan aplikasi situs Online tersebut sudah berlangsung sekitar satu tahun.
“Jadi mereka bermain Judi Online mengunakan aplikasi situs Online jenis Jayatogel.Com dengan pasaran Kamboja, Sidney, Singapura, Cina, Taiwan dan Hongkong,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasi mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 451 ribu. Polisi juga mengamankan beberapa BB lainnya diantaranya dua unit handphone android.
Selain itu, petugas juga mengamankan, tiga lembar kertas pemasangan nomor togel, dua puluh lembar kertas untuk pasangan nomor togel, dua lembar kertas rekapan togel, satu tabel shio tahun 2022 dan satu papan rekapan nomor yang keluar, satu spidol, dua buah pulpen dan pensil serta satu keranjang warna merah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku judi online yang kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Wawotobi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.( Red/LS)