LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Konawe baru saja dilaksanakan, seluruh pelayanan administrasi baik instansi daerah, vertikal, hingga BUMN/BUMD bakal dilakukan ditempat tersebut.
Salah satu yang menyajikan tempat layanan di MPP adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Konawe. Dinas ini salah satu tugasnya melayani izin Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Kepala Disperindagkop Konawe, Jahiudin saat ditemui usai peresmian MPP mengatakan, pihaknya akan punya layanan ekspres untuk mengurus NIB. Kata dia, jika berkasnya lengkap hanya butuh waktu tiga menit.
“Sekarang itu kalau urus NIB itu mudah. Cukup KTP, KK, NPWP, Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan dan juga website (e-mail). Kalau berkasnya lengkap, tiga menit selesai,” ujarnya.
Jahiudin mengatakan, pihaknya sangat membuka diri jika ada masyarakat Konawe yang akan berkunjung ke stand Disperindagkop di MPP, baik untuk melakukan konsultasi maupun mengurus izin.(***).