LINTASSULTRA.COM | KONAWE- Koalisi Non-Governmental Organisation (NGO) Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa 9 Agustus 2022.
Mereka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan Pemerintah Desa Mandiodo.
Mewakili koalisi NGO Sultra, Hendriawan mengungkapkan berdasarkan data yang mereka kantongi, penanggungjawab dalam penarikan “upeti” kepada ratusan perusahaan telah tertuang dalam berita acara.
“Ada beberapa instansi,Bhabikantibmas dan tim dari desa dalam hal ini Kepala desa Mandiodo dan saksi-saksi lain yang bertanda tangan dalam berita acara itu,” bebernya.
Kata dia, “upeti” yang di serahkan ratusan perusahaan itu dengan alasan pembangunan deuker dan jembatan. Penyetorannya di lakukan secara bertahap.
“Tahap pertama itu sebesar Rp 3 juta tahap kedua Rp 1 juta. Yang sudah menyetor itu kurang lebih 100 perusahaan,” sebutnya.
Hendriawan juga menyampaikan, perusahaan yang menyerahkan “upeti” adalah perusahaan aktif yang beroperasi di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe.
“Jadi kalau kita mau hitung secara keseluruhan, kurang lebih 200 perusahaan. Dan itu kami duga di wajibkan membayar administrasi sebesar Rp 3 juta tahap pertama dan Rp 1 juta tahap kedua,” ungkapnya.
Hasil dari pungutan itu, Hendriawan menyebut pemerintah desa meminta dengan alasan pembangunan deker dan jembatan.
Meski demikian, masih kata dia, pembangunan berupa deuker dan jembatan itu telah dikerjakan. Diduga tidak sesuai dengan angka permintaan.
“Yang kami persoalkan hari ini adalah, permintaan ini tidak mendasar atau tidak memiliki dasar hukum maupun regulasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya menilai jangan sampai ada motif di balik penyetoran ratusan perusahaan itu untuk menutupi sebuah kesalahan yang ada di dalam lingkar tambang. Dalam hal ini di wilayah Desa.
“Kenapa mau menyetor sebesar 3 juta di kalikan ratusan perusahaan pada tahap satu dan tahap dua sebesar Rp 1 Juta. Jangan sampai itu semacam barter,” ujarnya.
“Maka dari itu, kami meminta Kejari Konawe untuk menelusuri, jangan sampai ada barter yang dilakukan pemerintah desa dengan pihak perusahaan,”sambungnya.
Mewakil Kajari Konawe, Kasi Pidsus Rekafit menyampaikan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan koalisi NGO.
“Tinggal menunggu disposisi pimpinan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Apakah nantinya akan di tangani oleh Intel atau Pidsus,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Mandiodo Kecamatan Molawe belum dapat terkonfirmasi sampai berita ini di terbitkan. (***).