Panitia Pilkades Butur Keluarkan Keputusan Kontradiktif Dengan Perbup

0
436

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Surat keputusan yang dikeluarkan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Buton Utara (Butur) terhadap sengketa pemilihan di desa Bubu Barat bertentangan dengan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang proses dan tahapan Pilkades.

Pasalnya, gugatan calon kepala desa nomor urut dua atas nama Firman setelah dilakukan kajian oleh panitia dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil. Padahal dalam pengajuan gugatan itu pihak penggugat mengacu pada Perbup.

Dalam surat keputusan panitia tertanggal 18 Juli yang ditandatangani Moh.Amaludin Mokhram selaku ketua tersebut dijelaskan bahwa, dasar penolakan terhadap gugatan karena tidak memenuhi unsur formal dan materil.

Sementara dalam Perbup pada pasal 97 ayat 1 dijelaskan bahwa apabila telah memenuhi unsur baik formal dan materil maka panitia wajib melaksanakan musyawarah atau penyelesaian perselisihan.

Pertanyaannya kenapa dilakukan musyawarah penyelesaian dengan menghadirkan para saksi dan calon Kades pada tanggal 7 Juli lalu kalau aduan saudara Firman itu tidak memenuhi syarat formal dan materil.

Atas keputusan panitia yang kontradiktif dan bertentangan dengan Perbup tersebut semakin terbuka lebar tabir kecurangan serta keberpihakan panitia dalam penyelesaian sengketa sehingga, tidak dapat mengeluarkan keputusan yang adil.

Sumber informasi yang layak di percaya di Sekretariat Daerah Butur menyarankan, jika tidak puas dengan keputusan itu maka dibolehkan untuk melakukan upaya lain dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saran tersebut sangat beralasan karena berdasarkan kronologis dan bukti-bukti di lapangan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkades di Bubu Barat terdapat kesalahan yang dilakukan panitia.

Salah satunya adalah pengesahan surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali dan salah satunya berada di luar kotak gambar calon. Padahal dalam Perbup nomor 4 tahun 2022 pada pasal 71 ayat 8 huruf F dijelaskan coblosan di luar kotak gambar dinyatakan tidak sah atau batal.

Kejanggalan lain dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat itu adalah tidak adanya pembahasan soal sah tidaknya surat suara yang di coblos lebih dari satu kali dan diluar kotak.

Beberapa peserta yang diundang maupun yang menyaksikan dari luar ruangan jalannya penyelesaian sengketa menilai bahwa, forum musyawarah itu telah diatur untuk tidak mengangkat masalah surat suara yang di coblos beberapa kali sesuai obyek atau materi gugatan saudara Firman.

Perkaranya kalau sampai itu dibahas dalam forum musyawarah maka akan ketahuan kinerja panitia di desa bahwa mereka tidak berpedoman pada Perbup dalam menjalankan tugasnya.

Akibat kejanggalan keputusan yang dikeluarkan panitia Pilkades kabupaten itu membuat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bubu Barat, Kasrun angkat bicara.

Menurut Kasrun, saat musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat, dirinya selaku ketua BPD yang menyaksikan langsung perhitungan suara dan terjadinya perselisihan soal surat suara yang di coblos lebih dari satu kali itu, tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Termasuk panitia lain yang dianggap tidak mendukung calon tergugat. “Panitia Pilkades dari desa yang dianggap tidak pro dengan keputusan ketua panitia desa yang mensahkan suara batal tidak diberi kesempatan untuk mereka berbicara, “ujar Kasrun yang juga wartawan Baubau Post.

Sementara itu Firman, calon kepala desa yang mengajukan gugatan atas pengesahan surat suara yang batal sesuai Perbup itu mengaku tidak puas dengan keputusan panitia kabupaten yang menolak gugatannya.

Menurut Firman, dalam penyelesaian sengketa itu panitia kabupaten diduga berpihak sehingga membenarkan hasil kerja panitia desa meskipun bertentangan dengan Perbup.

Atas keputusan yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan menindas orang lemah itu maka dia akan melakukan upaya hukum selanjutnya melalui PTUN.

“Untuk melangkah ke proses selanjutnya memang butuh energi dan pengorbanan tatapi demi keadilan sebagai orang kecil saya siap lakukan, “ujar Firman.

Dia menyadari bahwa melawan kekuatan besar atau sistem yang tidak berpihak pada masyarakat kecil adalah berat. Tapi demi keadilan, wajib hukumnya untuk dicari supaya ke depan para pengambil kebijakan atau penyelenggara pemerintahan, dalam menjalankan tugasnya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat kecil. (Red/Dit).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here