LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengikuti Herring di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sempat menyinggung Pungutan atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Kepala Bapenda, Cici Ita Ristianty mengatakan, sampai saat ini pihak PT SCM sama sekali belum berkoordinasi dengan Dispenda terkait PPHTB.
“Kami sama sekali belum menerima PPHTB dari SCM kalau pembebasan tanah,” ujar Cici Ita Ristianty, Senin (18/7/2022).
Ia juga mengatakan, memang mereka tidak mempunyai kewenangan terkait CSR, namun dirinya mengakui sama sekali belum pernah dilibatkan dalam sosialisasi apapun.
“Dari awal sosialisasi, Dispenda belum pernah dilibatkan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Senior Manager External PT SCM, Wagimin mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pembebasan lahan karena lahan mereka berada di Kawasan Hutan.
“Saya pastikan tidak ada pembebasan lahan karena itu adalah kawasan hutan. Tidak bisa ada ganti rugi,” tegasnya.
Namun, pihaknya tetap memberikan tali asih atau kompensasi tanam tumbuh kepada warga sekitar.
“Kami dari perusahaan selalu mengedepankan musyawarah mufakat sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan,” tutupnya.