Soal Tudingan Ketua LPIP Butur, Bendahara Bayarkan Perjalanan Dinas ASN Ketahanan Pangan

0
364

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Janji Pelaksana tugas (Plt) Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Buton Utara (Butur), Drs. Rohani Hasan untuk membayarkan biaya perjalanan dinas luar daerah terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Ketahanan Pangan akhirnya ditunaikan.

Setelah menerima perintah dari Kadis, Yusdin selaku bendara langsung memproses berkas sekaligus membayarkan perjalanan dinas yang sempat terhambat dan menjadi polemik. Akibat keterlambatan pembayaran itu membuat ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Butur, Sardoni angkat bicara.

Kepada jurnalis media online Lintassultra.com saat dikonfirmasi perihal tudingan tersebut Yusdin mengatakan, seluruh perjalanan dinas ASN luar daerah telah dibayarkan kepada yang bersangkutan. “Alhamndulillah pak setelah ada perintah dari Kadis kami langsung proses berkasnya dan setelah keluar anggarannya kami langsung bayarkan, “ujar Yusdin via telepon selulernya Kamis, (14/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LPIP menuding Plt. Kadis menyelewengkan dana perjalanan dinas sejumlah pegawainya. Namun tudingan tersebut dibantah oleh Rohani Hasan.

“Tidak benar dan tidak mungkin saya mau tahan atau selewengkan dana perjalanan dinas pegawai. Kalau dikatakan belum atau terlambat dibayarkan itu betul. “tegas Rohani.

Menurut Rohani, keterlambatan pembayaran perjalanan dinas sejumlah staf tersebut akibat terjadinya pergantian bendahara. Saat itu kata dia,langsung memerintahkan bendahara untuk membayarkan.

Sementara itu, Sardoni yang dihubungi terpisah mengatakan, bantahan yang dilakukan Plt Kadis itu sudah tepat sebagai bentuk pembelaan diri. Tetapi yang jelas ada anggaran perjalanan dinas staf yang telah keluar dan dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban bendahara namun uangnya belum sampai sama yang bersangkutan.

Menurut Sardoni, kasus yang terjadi di Ketahan Pangan itu ada dua macam, pertama perjalanan dinas staf yang belum dibayarkan dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri.

Terkait permasalahan penyelewengan jabatan itu sangat erat kaitannya dengan hukum, dan tentunya mempunyai konsekuensi hukum. Jadi pertanggung jawabannya harus melalui atau menggunakan pendekatan hukum. Sedangkan persoalan dana perjalan dinas staf jika telah dibayarkan maka selesai persoalan.

Ditanya soal tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kadis, Sardoni menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Ketahanan Pangan itu terdapat dugaan perlakukan Kadis yang mengarah pada tindakan memperkaya diri.

Alasan Sardoni mengungkapkan hal itu karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LPIP terdapat nama pegawai kontrak dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah dibuat bendahara, sementara yang bersangkutan tidak pernah mengetahui hal itu.

Seharusnya kalau ada staf yang akan dimasukan namanya dalam perjalanan dinas harus disampaikan yang bersangkutan walaupun tidak diberikan uangnya.

Dikatakan, yang lazim dilakukan oleh sejumlah pimpinan SKPD jika meminjam nama staf untuk dimasukan dalam perjalanan dinas adalah meminta izin kepada yang bersangkutan serta memberikan sebagian dana perjalan dinas tersebut waIau pun alakadarnya. (Red/Ton).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here