LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan dan salah satu pelaku penganiayaan menggunakan gir motor rakitan.
Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda yaitu, RZ (20) dan AA warga kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK mengatakan kedua tersangka di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 191 / VII / 2022 / SPKT / POLRES KONAWE / POLDA SULAWESI TENGGARA pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022.
“Beberapa orang yang diduga merupakan salah satu geng motor melakukan penganiayaan kepada korbannya Muhammad Al Ikwan (16) yang saat itu sedang melintas di Lalosabila,” Kata Jacub.
Lanjut Jacub, pengeroyokan tersebut dipicu ketersinggungan mereka karena telah ditegur oleh korban saat mengendarai motor sehingga terjadi perkelahian.
“Pengeroyokan tersebut merupakan aksi balas dendam,” ungkapnya.
Lanjut Jacub, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya akan di lakukan penyidikan lebih lanjut, kami masih akan lakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainya,” tutupnya. (Red/Inal).