LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Tudingan penyelewengan dana perjalanan dinas yang dilontarkan ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) sardoni, SP terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Buton Utara (Butur), Drs. Rohani Hasan ditanggapi dingin oleh yang bersangkutan.
Kepada jurnalis media online Lintassultra.com saat dikonfirmasi perihal tudingan tersebut Rohani Hasan mengatakan, tudingan tersebut tidak benar. “Kalau dikatakan belum atau terlambat dibayarkan itu betul, tetapi kalau dikatakan saya selewengkan seperti yang ditulis di media itu sama sekali tidak benar,”ucap Rohani.
Menurut Rohani, keterlambatan pembayaran perjalanan dinas sejumlah staf tersebut akibat terjadinya pergantian bendahara. Saat ini kata dia, telah memerintahkan bendahara baru untuk membayarkan seluruh hak-hak pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap lembaga yang dipimpinnya, Rohani bersedia membayarkan perjalanan dinas stafnya itu dengan cara apa saja apabila anggaran kantor tidak mencukupi.
Sementara itu, Sardoni yang dihubungi terpisah mengatakan, bantahan yang dilakukan Plt Kadis itu sudah tepat sebagai bentuk pembelaan diri. Tetapi yang jelas ada anggaran perjalanan dinas staf yang telah keluar dan dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban bendahara namun uangnya belum sampai sama yang bersangkutan.
Menurut Sardoni, kasus yang terjadi di Ketahan Pangan itu ada dua macam, pertama perjalanan dinas staf yang belum dibayarkan dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri.
Terkait permasalahan penyelewengan jabatan itu sangat erat kaitannya dengan hukum, dan tentunya mempunyai konsekuensi hukum. Jadi pertanggung jawabannya harus melalui atau menggunakan pendekatan hukum. Sedangkan persoalan dana perjalan dinas staf jika telah dibayarkan maka selesai persoalan.
Ditanya soal tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kadis, Sardoni menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Ketahanan Pangan itu terdapat dugaan perlakukan Kadis yang mengarah pada tindakan memperkaya diri.
Alasan Sardoni mengungkapkan hal itu karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LPIP terdapat nama pegawai kontrak dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah dibuat bendahara, sementara yang bersangkutan tidak pernah mengetahui hal itu.
Seharusnya kalau ada staf yang akan dimasukan namanya dalam perjalanan dinas harus disampaikan yang bersangkutan walaupun tidak diberikan uangnya.
Dikatakan, yang lazim dilakukan oleh sejumlah pimpinan SKPD jika meminjam nama staf untuk dimasukan dalam perjalanan dinas adalah meminta izin kepada yang bersangkutan serta memberikan sebagian dana perjalan dinas tersebut walau pun alakadarnya. (Red/Ton).