Kadis PMD Belum Tentukan Jadwal Penyelesaian Sengketa Pilkades Bubu Barat

0
414

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Mohammad Amaluddin Mokhram belum dapat memastikan jadwal penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa.

Amaluddin selaku Ketua Panitia Pilkades serentak di Butur mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) tentang skenario penyelesaian sengketa Pilkades tersebut.

“Saya belum bisa kasi kepastian. Sekarang sedang dilakukan koordinasi dengan bagian hukum,” kata Amaluddin Senin, (4/7).

Penjelasan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang diperoleh awak media di bagian hukum. Berdasarkan penjelasan Kabag Hukum Mardan, MH, hingga saat ini pihaknya belum menerima penyampaian secara tertulis dari DPMD mengenai sengketa Pilkades Bubu Barat.

Hal tersebut menimbulkan keraguan dan kecurigaan dari pihak penggugat dalam hal ini Firman selaku calon kepala desa yang merasa dirugikan oleh panitia penyelenggara di tingkat desa. Meski demikian, Firman dan pendukungnya tetap menaruh harapan positif dan optimis bahwa panitia kabupaten akan berlaku adil dalam menyelesaikan sengketa.

Optimisme tersebut berdasarkan pengakuan dan janji Sekda Butur Hardhy Muslim saat menerima aksi unjukrasa beberapa hari lalu untuk mengawal penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat sampai pada perhitungan ulang dan pemeriksaan surat suara yang memiliki tiga coblosan.

Dalam aksi yang dimotori aliansi pejuang demokrasi Kepton itu, mereka mendesak pihak DPMD selaku panitia Pilkades serentak di Kabupaten Buton Utara untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Bubu Barat.

Alasan mereka karena telah terjadi kecurangan panitia, di mana terdapat surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali, yakni di kotak gambar dicoblos 1 kali dan di luar kotak gambar bagian atas dicoblos 2 kali, namun disahkan secara sepihak oleh ketua panitia Pilkades Bubu Barat.

Koordinator lapangan, Agus Budiarto dalam orasinya mengatakan, pada saat disahkannya surat suara yang terdapat coblosan sebanyak 3 kali itu, dia menilai bahwa panitia Pilkades Bubu Barat tidak bersikap independen dalam menjalankan tugasnya.

“Kotak suara calon kepala desa dalam surat suara dicoblos 3 kali dan bertentangan dengan peraturan bupati,” kata Agus Budiarto dalam orasinya. (Red/Dit).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here