LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Satu persatu kecurangan panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur) mulai terkuak.
Setelah rekaman vidio yang mempertontonkan arogansi ketua panitia La Ode Burhanudin dengan cara mensahkan kertas suara yang dianggap batal oleh saksi dan anggota panitia lainnya pada saat perhitungan suara, kini giliran Lastri salah seorang panitia yang membeberkan kinerja tidak becus ketua panitia dengan cara memerintahkan dirinya untuk meniru atau memalsukan tanda tangan saksi atas nama Sakariah. Awalnya Lastri ragu tetapi setelah diperintah oleh ketua langsung menandatangani berkas hasil perhitungan suara.
Saksi yang dipalsukan tanda tangannya itu menolak untuk bertandatangan pada berkas hasil perhitungan suara karena mereka menilai terjadi kecurangan dan keberpihakan yang dilakukan oleh ketua panitia.
Ada dua saksi yang dipalsukan tanda tangannya. Sakariah dieksekusi oleh Lastri sedangkan Irfan belum diketahui siapa yang memalsukan tanda tangannya.
Pengakuan Lastri kepada media online Lintassultra.com, permasalahan tersebut sebenarnya tidak akan terjadi jika ketua panitia tidak berpihak pada salah satu calon, sebab kertas suara yang dipersoalkan itu benar-benar tidak sah atau batal sesuai petunjuk Peraturan Bupati (Perbup). Alasannya karena terdapat tiga coblosan yakni di dalam gambar satu dan diluar kotak gambar dua tusukan.
Dalam modus tersebut terdapat dua indikasi perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
Atas kejadian itu maka pihak penggugat minta kepada panitia kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Butur untuk memanggil atau menghadirkan panitia Pilkades Bubu Barat dan para saksi ketika penyelesaian sengketa oleh panitia di tingkat kabupaten.
Ketua panitia Pilkades Bubu Barat La Ode Burhanudin ketika dikonfirmasi Rabu, (29/6) melalui saluran teleponnya perihal perintah pemalsuan tanda tangan itu belum berhasil karena mengalihkan panggilan. Beberapa kali dihubungi melalui nomor lain tetapi tidak diangkat. Atas hal tersebut ketua panitia dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menghindari konfirmasi dari wartawan.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Almin selaku sekretaris panitia kabupaten yang dikonfirmasi soal permintaan untuk menghadirkan para saksi dan panitia kecamatan dan desa saat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat belum dapat memberikan penjelasan karena alasan sibuk mengikuti pawai budaya dalam rangka memperingati hari jadi Buton Utara yang ke 15 tahun. (Red/Dit).