Dinas PMD Butur Diminta Bekerja Sesuai Amanat Perbup Menangani Sengketa Pilkades Bubu Barat

0
433

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara (Butur) diminta untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Bubu Barat Kecamatan Kambowa secara adil dan bijaksana sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tetang Pilkades.

Pernyataan tersebut disampaikan Jasrudin ketua tim pemenangan calon kepala desa (Kades) nomor urut 2.

Menurut Jasrudin, jika keputusan yang diambil Dinas PMD tidak sesuai dengan asas keadilan berdasarkan amanat Perbup, maka seluruh simpatisan dan pendukung Firman, Calon Kades nomor urut 2 akan melakukan upaya lain atau gugatan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

“Demi keadilan maka kami dari pendukung atau simpatisan Firman telah sepakat untuk melanjutkan kasus ini sampai mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, “ujar Jasrudin.

Selain itu pihaknya akan mengumpulkan seluruh kekuatan untuk melakukan demo besar-besaran baik di kantor DPMD maupun kecamatan.

Hal tersebut bukan sebuah manufer atau gertakan tetapi benar-benar akan dibuktikan jika DPMD tidak merujuk pada Perbup dalam memutuskan sengketa Pilkades Bubu Barat tersebut.

Alasan mereka karena kertas suara yang dipermasalahkan dalam materi gugatan Firman adalah benar-benar bertentangan dengan Perbup pada pasal 71 ayat 8 huruf F sebab memiliki tiga coblosan atau lebih dari satu kali gerakan saat mencoblos.

Menurut beberapa sumber yang ikut dalam Bimtek Pilkades Butur serentak sebelum pelaksanaan pemungutan suara, apabila dilakukan satu kali gerak pencoblosan lalu menghasilkan dua lubang secara vertikal disahkan walaupun tidak tercantum dalam Perbup. Lalu bagaimana kalau terjadi tiga lubang yang satu terdapat dalam kotak dan dua tususan lainnya di luar kotak gambar calon. Terhadap kejadian seperti itu baik di Perbup maupun dalam Bimtek tidak dibenarkan dan kertas suarah itu dianggap batal. Tetapi kenapa disahkan oleh panitia Pilkades Bubu Barat? “Itulah yang menjadi pemicu atau dasar penggugat melakukan pengaduan terhadap panitia,” ujar pendukung Firman lainnya yang minta namanya tidak publikasikan.

Ironisnya lagi kata sumber itu, meskipun dalam pasal 71 ayat 9 dinyatakan dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya surat suara antara panitia Pilkades dan saksi, panitia pemilihan Kades mempunyai kewenangan untuk menguji keabsahan surat suara serta mengambil keputusan tetang sah atau tidaknya surat suara pada saat itu juga.

Perintah pasal tersebut tidak dilaksanakan oleh panitia saat terjadi perdebatan. Sesuai rekaman vidio yang telah tersebar disosial media bahwa ketika sejumlah panitia menyatakan kertas suara itu batal, tanpa menghentikan perhitungan atau menguji keabsahan kertas suara itu, dengan arogannya ketua panitia La Ode Burhanuddin datang didepan para saksi dan anggota panitia Pilkades lainnya yang sedang melakukan perhitungan lalu menyatakan sah. Padahal beberapa kali panitia lainnya dan saksi menyatakan batal karena terdapat tiga lubang tusukan yakni 1 di dalam gambar calon dan dua tusukan di luar gambar calon yang di tuju.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Almin yang di konfirmasi mengenai permintaan penggugat untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Bubu Barat itu secara adil dan bijaksana mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dalam menyelesaikan sengketa Pilkades yang bermasalah tersebut.

Menurut Almin, setelah berkas pengaduan itu diserahkan oleh panitia Pilkades kecamatan ke DPMD, pihak panitia kabupaten langsung menyerahkan kepada panitia yang bertugas menangani sengketa Pilkades. (Red/Dit)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here