LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan MRZ (43) tahun dan BAM ( 29) tahun warga Kabupaten Kolaka atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua terduga polisi mengamankan tujuh sachet sabu seberat 8,55 gram ,pada kamis ( 9/6/2022) sekira pukul 22.00 wita.
Didepan polisi, kedua terduga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kabupaten kolaka dengan sistem tempel yang selanjutnya akan diedarkan.
Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Andi Musakkir Musni mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika dipenginapan wiswa angin mamiri ,Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Informasi dari masyarakat lalu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil kami mengamankan dua orang pelaku didalam kamar penginapan beserta barang bukti kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. Selain narkoba jenis sabu, kami juga mengamankan alat hisap bong ,”katanya.
Lanjut mantan Kapolsek Abuki ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun masa kurungan,”jelasnya. (Red/LS)