Kabid Tata Ruang Dinas PUPR-KP Sebut RTRW Pertambangan di Onembute Tidak Ada

0
1194

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-KP) Kabupaten Konawe secara tegas menyampaikan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) peruntukkan Pertambangan Batu di Desa Napoosi Kecamatan Onembute belum ada.

Kata dia, RTRW Perda Nomor 9 tahun 2014 masih menjadi acuan sebagai dasar kegiatan peruntukkan Kawasan Industri dan Kawasan Pertambangan.

Meski demikian, Pihaknya saat ini sementara melakukan proses revisi RTRW terkait kesesuaian kondisi saat ini.

“Tahap revisi belum selesai, masih panjang proses pembahasannya,” Kata Kabid Tata Ruang, Amaliyah Jumat (27/5/2022) di ruang kerjanya.

Dia bilang, pembahasan revisi RTRW telah clear di tingkat Pemerintah Provinsi, saat ini prosesnya sudah sampai tingkat Kementrian.

“Seperti pemeriksaan Peta dan tapal batas. Perbatasan inilah yang akan kita masukkan dalam peta. Sekarang baru tahap Konsultasi dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara,” sambungnya.

Meski demikian, Terkait adanya Izin Pertambangan Batu yang di duga milik oknum Dewan Konawe “SM” di Desa Napoosi. Kemungkinan besar masih menggunakan Perda sebelum ditetapkan Perda No 9 Tahun 2014.

“Mungkin Perda yang lalu itu belum di masukkan, tapi di revisi ini kita akan akomodir apa-apa yang tidak sesuai dengan kodisi sekarang,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Teknis Analis Tata Ruang Dinas PUPR dan KP, Egy menjelaskan, pihaknya sudah pernah melakukan pengawasan Pertambangan Batu di Desa Napoosi, tepatnya di lokasinya Pak “SM”.

Ia mengatakan, untuk pengurusan Izin baru, harus sesuai tata ruang yang berlaku saat ini, yakni mengacu pada Perda No 9 Tahun 2014.

Hanya memang, lanjutnya, setelah melakukan tracking dan Historynya. Memang di lokasi Pertambangan Batu di Milik oknum Dewan Konawe “SM” masih menggunakan UU Minerba Lama.

“Jadi dia belum ada kesesuian tata ruang pada saat itu untuk syarat Izin Pertambangan. Beda setelah ada Perda No 9 tahun 2014 yang telah di sahkan. Itu sudah ada aturan yang mengatur masalah tata ruang,” jelas Egy.

“Setelah kita lihat, lokasi-lokasi Pertambangan di Desa Napoosi memang ada sebelum Perda No 9 Tahun 2014,” tambahnya.

Setelah itu, kata Egy, dirinya pernah berkoordinasi dengan Pak “SM” karna mau memperpanjang Izin. Pihaknya mengusulkan untuk menggunakan Tata Ruang sekarang sesuai Perda No 9 tahun 2014.

Meski demikian, kata dia, peruntukkan Kawasan Pertambangan di Kecamatan Onembute cukup potensial, khususnya di Desa Napoosi.

“Karena Lokasi Pak “SM” sudah ada study-study terkait tambangnya. Apakah itu RKAB maupun Izin eksplorasi, Itulah yang menjadi dasar kita untuk memberikan masukan dalam revisi tataruang untuk alokasi Pertambangan Batu,” pungkasnya(***)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here