LINTASSULTRA.COM | KONAWE – AS warga Bondoala, Kabupaten Konawe tak berkutik saat dibekuk pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe akibat dugaan pencabulan sesama jenis terhadap MSA (16) Warga Konawe pada, Selasa (3/5/2022).
AS dibekuk Satuan Reserse (Satres) Kriminal Polres Konawe di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konut berdasarkan laporan polisi Nomor pol : LP / B / 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES KONAWE / POLDA SULTRA.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK mengatakan, penangkapan bermula setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua MSA.
“Tersangka diatas di tangkap di Sawa atas dugaan tindak pidana pencabulan dan atau perbuatan sodomi terhadap Anak dibawah umur,” ungkap Jacub.
Kata dia, dari hasil keterangan saksi HR, awalnya, MSA kabur dari rumahnya dan bertemu dengannya, kemudian MSA meminta tolong untuk diberi tumpangan tempat tinggal dirumahnya sambil bekerja membantunya berjualan Sarabba.
Kemudian, Lanjut Kasat Reskrim tersangka AS yang merupakan teman HR juga tinggal menumpang bersamanya. Lalu pada saat korban sedang tidur, tersangka secara tiba-tiba memeluk MSA dari arah belakang dan menciumnya.
“Saat korban terbangun korban menolak dan memberontak namun tersangka tetap memaksa dan membujuk korban serta mengimingi korban uang sejumlah Rp 500.000,” bebernya.
Selain itu, Jacub juga membeberkan, AS berjanji akan membiayai service handphone MSA yang rusak. Mengingat kondisi MSA yang sedang kabur dari rumah dan butuh biaya hidup sehingga dirinya mengiyakan AS melalukan sodomi terhadapnya.
Lebih jauh Jacub menerangkan, AS kemudian membawa korban ke Kecamatan Sawa dengan iming-iming tidak akan memberikan sejumlah uang yang telah tersangka janjikan apabila korban tidak mau ikut dengannya.
“Tersangka terus mengulangi perbuatannya terhadap korban hingga korban ditemukan orang tuanya setelah 10 hari bersama dengannya. korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang lebih Subs. Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 dan atau 5 (lima) tahun,” pungkasnya.(Red/Inal).