Pesta Sabu, Polisi Amankan Tiga Orang, Satu Diantaranya Wanita

0
14504

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Konawe membekuk tiga orang tersangka karna kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis sabu.

Dari ketiga tersangka yang diamankan Satres Narkoba, satu diantaranya perempuan yaitu Selly Ihang (22) warga Abuki, dan dua laki-laki yakni Octavian Malalung (27) warga Tumpas, dan Nibe (52) warga duriasi.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir Musni mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa di salah satu hotel di Unaaha kerap terjadi transaksi serta narkoba. Mendapat laporan dari warga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.

Dari hasil penyelidikan pada, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, pihaknya berhasil menangkap Selly Ihang dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan Narkoba jenis sabu di pintu masuk hotel seberat 0,26 gram.

“Setelah menangkap Selly Ihang, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Octavian Malalung di Taman Cinta depan Kantor Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Konawe,” ujar Andi Musakkir.

Selanjutnya, polisi kemudian menangkap Nibe yang kedapatan membawa sabu seberat 0,42 gram di salah satu kamar hotel.

Andi Musakkir membeberkan, Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, Satu sachet yang diduga narkotika jenis shabu yg terbungkus tisu dengan berat bruto 0,27 gram, Satu unit HP Merk Samsung warnah Silver beserta nomornya,
Satu unit Hp merk Nokia senter warnah putih dan nomornya, satu unit Hp merk Poco warnah biru dan nomornya, satu sachet yang diduga narkotika jenis shabu yg terbungkus tisu dengan berat bruto 0,42 gram, Unit HP Merk Hammer warnah Hitam dan nomornya, satu buah sendok takar kecil terbuat dari pipet warnah putih dan buah kaca pireks dan satu set alat isap bong.

Ia juga menambahkan, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tandasnya.(Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here