LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menertibkan para pedagang ayam potong yang melakukan aktifitas di keramaian kota termasuk yang belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal itu di lakukan Pemkab Konawe karena banyaknya keluhan warga yang merasa tindak nyaman dengan aroma kurang sedap akibat kotoran ayam ataupun limbah yang ditimbulkan perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Herianto Wahab mengatakan, Pemkab akan melayangkan surat kepada para pengusaha maupun pedagang ayam potong yang melakukan aktifitas di area yang bukan peruntukannya.
“Setelah dilayangkan surat, Sekda Konawe akan melibatkan beberapa instansi yang berwenang termasuk Dinas Tata Ruang untuk mem Full Up apakah aktifitas tersebut sudah di area peruntukannya,” beber Herianto saat ditemui di ruangannya, Kamis (12/3/2022).
Herianto kembali menegaskan, memang bukan pada peruntukannya jika dilihat kembali tempat para pengusaha ayam potong melakukan aktifitas.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di Konawe tersebut menuturkan, apa bila telah dilayangkan surat sebanyak dua kali, selanjutnya pihak Pemkab akan mengambil tindakan.
“Kemungkinan kami akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan mereka,” katanya.
Herianto juga mengungkapkan, para pengusaha ayam potong membangun kandang secara spontan, sama sekali belum ada yang mengajukan AMDAL, bahkan mereka tidak pernah berkomunikasi ke pihak DLH terkait izin.
“Mereka tidak mempunyai AMDAL,” tutupnya.(Red/Inal).