Tiga Bulan DPO, Tersangka Dugaan Kasus Penipuan CTKL di Morosi Akhirnya Ditangkap

0
2176

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Selama tiga bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort (Polres) Konawe atas dugaan kasus penipuan perekrutan Calon Tenaga Kerja Lokal (CTKL) di Morosi, Awaluddin Lenggo alias Roni akhirnya diamankan pihak kepolisian di kediamannya, Rabu (27/4/2022).

Sebelumnya, Satres Kriminal Polres Konawe telah menetapkan dua orang tersangka yakni Hasdar, dan Andang dan kemudian mengeluarkan surat DPO terhadap Roni, Kamis 6 Januari 2022 lalu.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK membenarkan hal tersebut.

“Ia benar, R sudah di Mako Polres Konawe dan semetara dimintai keterangannya,” ucapnya membenarkan.

Lanjut perwira tiga balak dipundak, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roni merupakan salah satu tersangka dugaan kasus penipuan CTKL di Morosi dari hasil pengembangan laporan dari AL.(Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here