Miliki Sabu, Warga Arombu Harus Lebaran di Hotel Prodeo

0
4508

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Sukman (44) warga Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berkutik saat dibekuk Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Konawe karna kedapatan membawa sabu.

Sukman dibekuk di salah satu kost di Kelurahan tumpas, Sabtu (23/4/2022). Saat digeledah, tim Satres Narkoba menemukan tujuh sachet sabu dengan Bruto 2,88 gram di atas karpet.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso S.IK, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, di kost tersebut sering dijadikan tempat konsumsi sekaligus transaksi narkoba.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, kami lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan yang disaksikan RT setempat. Di tangan tersangka kami menemukan Barang Bukti (BB) berupa Sabu dengan Bruto 2,88 gram,” ungkapnya.

Selain Sabu seberat 2,88 gram, lanjut Andi Musakkir, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit Hp, dua buah sendok takar kecil yang terbuat dari pipet, dua buah korek api, satu buah sumbu, satu set alat isap (Bong), satu alat timbang, satu potong pipet warnah hijau, dan 30 sachet kosong.

Andi Musakkir juga menjelaskan, tersangka dan BB telah diamankan di Mako Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here