LINTASSULTRA.COM | KONUT – Sidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Tiran Mineral yang digelar kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dihadiri langsung oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (13/4/2022).
Ketua Komisi III DPRD Konut, Abdul Malik menuturkan sidang tersebut merupakan sidang penilaian AMDAL PT Tiran Mineral dalam rangka kegiatan pembangunan kawasan industri yang terletak di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Abdul Malik juga menjelaskan, dalam sidang itu pula, dibahas lokasi pendirian perusahaan dipastikan tidak tumpang tindih dengan pemilik IUP lainnya dan harus menaati peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dengan memperhatikan atau merumuskan kebijakan dalam mengatasi dampak lingkungan di wilayah pesisir laut dan sekitarnya, dipastikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah kabupaten Konawe Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara,” paparnya.
Perlu diketahui turut hasil dalam Sidang tersebut yakni Humas PT Tiran Mineral, dan Abdul Malik dalam sidang berperan sebagai sumber audiens selaku Ketua Komisi III DPRD Konut, kepada DLH Konut, dan pemerkarsa PT Tiran Mineral.