Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Andowia Dibekuk Polisi

0
1016

LINTASSULTRA.COM | KONUT – ID (18) warga Adowia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak berkutik saat dirinya dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisan Resort (Polres) Konut.

ID dibekuk Satres Narkoba Polres Konut di SD Andowia, Kamis (15/4/2022). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 0,28 gram di saku celana miliknya.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S.IK melalui Kasat Narkoba IPDA Ramlan mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, ID kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Kelurahan Andowia

“Untuk menindak lanjuti dari laporan masyarakat, pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 11.00 Wita langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki ID yang sedang berada di halaman SD 1 Andowia,” ujar IPDA Ramlan.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu di saku celana ID.

“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di kamar tersangka kami menemukan satu buah dompet warna coklat yang berisikan tiga belas sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 4,84 gram dan dua sachet klip bekas pakai, satu set alat hisap sabu (bong), serta satu buah sendok terbuat dari pipet,” jelas Kasat Narkoba.

“Tersangka dan sabu seberat 5,12 gram beserta BB lainnya sudah diamankan di Mako Polres Konut guna pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Terkait pasal yang disangkakan tersangka, IPDA Ramlan menjelaskan ID bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama rendah 5 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.(Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here