Pemkab Konut Tetapkan Zona Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah dan Besaran Zakat Fitrah

0
325

LINTASSULTRA.COM | KONUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menggelar rapat penetapan zonasi tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 1443 Hijriah dan besaran nilai zakat fitrah yang akan dibayar oleh Masyarakat untuk Wilayah Konut.

Rapat digelar di ruang rapat lantai II kantor Bupati Konut pada, Selasa (12/4/2022) dipimpin langsung oleh Bupati Ruksamin dan didampingi wakilnya Abu Haera.

Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Sekretaris Daerah Konut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Kementerian Agama Konut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konut, dan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah diadakan rapat, besaran zakat di wilayah konut yaitu :

  1.  Bagi yang mengkonsumsi Beras Super ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 37.000 per jiwa.
  2. Bagi yang mengkonsumsi Beras Kepala/Ciliwung ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 33.000 per jiwa.
  3. Bagi yang mengkonsumsi Beras Bulog/Dolog atau yang dikenal dengan lazim di masyarakat sebagai Beras Raskin ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 27.000 per jiwa.
  4. Bagi yang mengkonsumsi Jagung, Ubi, Sagu ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp. 20.000 per jiwa.
  5. Bagi yang mengkonsumsi Beras Pokoknya melebihi nilai yang ditetapkan, atau nilainya tidak ada dalam keempat kategori di atas, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah senilai yang dikonsumsi.
  6. Batas waktu pembayaran zakat adalah 2 hari sebelum hari pelaksanaan Shalat Ied (H-2).

Kemudian untuk Rayon tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitru terbagi dalam 15 Rayon yaitu :

  1. Rayon I : Mesjid Agung As Salam Kel. Wanggudu.
  2.  Rayon II : Lapangan Sepak Bola Andowia.
  3. Rayon III : Lapangan Sepak Bola Molawe.
  4.  Rayon IV : Lapangan Desa Basule.
  5.  Rayon V : Lapangan Sepak Bola Kel. Lembo.
  6.  Rayon VI : Lapangan Sepak Bola Kel. Sawa.
  7.  Rayon VII : Lapangan Desa Wawoluri.
  8.  Rayon VIII : Lapangan Sepak Bola Kel. Asera.
  9. Rayon IX : Lapangan Kel. Linomoiyo.
  10.  Rayon X : Lapangan Sepak Bola Kel. Lamonae.
  11.  Rayon XI : Lapangam Kel. Langgikima
  12. Rayon XII : Pelataran Polsek Landawe.
  13. Rayon XIII : Wawolesea I Mesjid Lemobajo.
  14.  Rayon XIV : Wawolesea II Lapangan Sepak Bola Toreo.
  15. Rayon XV : Kecamatan Lasolo Kepulauan

Selain itu, Pemkab juga mengimbau seluruh masyarakat Konut yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri agar mematuhi protokol kesehatan. (Red/LS).

 

 

 

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here