LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Surat Keterangan (SK) pada 833 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKK), Kamis (7/4/2022).
SK secara diserahkan langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe.
Dengan diserahkannya SK tersebut, Kery berharap seluruh guru yang telah resmi menjadi PPPK mampu menjalankan amanah yang di berikan sehingga ikut berdedikasi dalam pembangunan di Konawe melalui pendidikan guna mewujudkan ‘Konawe Gemilang’
“Semoga dengan diserahkannya SK ini, para guru dapat menjalankan tanggung jawab di bidang pendidikan demi mencerdaskan anak bangsa khususnya di Kabupaten Konawe,” ucap Bupati Konawe.
Sementara itu, Kepala Dikbud Konawe, Dr Suriyadi saat diwawancara awak media mengatakan untuk guru yang belum lulus dalam ujian PPPK agar tidak berkecil hati.
“Setiap pengabdian pasti ada hasil seperti apa yang dirasakan sebagian rekan guru-guru hari ini,” ujar Suriyadi.
Ia juga mengimbau, agar seluruh guru yang belum lulus ujian agar terus mengabdi dan berkarya di dunia pendidikan serta harus tetap semangat sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK tahap III di tahun 2022.
“Untuk guru PPPK yang menerima SK hari ini harus mampu mengembangkan kompetensinya dalam rangka mewujudkan profil Pelajar Pancasila dan pengembangan literasi digital,” tegas Suriyadi.
Setelah penyerahan SK usai, seluruh guru yang telah menerima SK sangat senang karena pengabdian mereka selama ini tak sia-sia.
“Saya bersyukur karena selama 17 tahun mengabdi, akhirnya saya bisa lulus dalam penerimaan guru PPPK gelombang ke II,” ungkap Seni Dewi yang merupakan salah satu guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lalonggowuna.
Hal itu juga di ungkapkan oleh Binarti yang merupakan salah satu guru penerima SK PPPK yang telah puluhan tahun pengabdi.
“Alhamndulillah saya sangat bersyukur karna sudah sampai di titik ini,” pungkasnya. (Red/Inal).