LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Pekat Anoa sebagai bentuk cipta kondisi menjelang bulan Suci Ramadhan Idul Fitri 1443 H.
Operasi Anoa mulai dilaksanakan sejak 1 April sampai 15 April 2022. Hal tersebut merupakan upaya pihak Kepolisian dalam rangka menanggulangi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran Miras, narkoba, judi, praktek prostitusi, Premanisme dan Kejahatan Jalanan serta Petasan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kabag OPS Polres Konawe, Komisaris Polisi (Kompol) Jamaluddin Saho, SHI., MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub N Kamaru S.IK, Kasat Narkoba, AKP Andi Musakkir, Kasat Intel AKP Abdul Rakhman, Kasat Lantas Polres Konawe IPTU Ridwan Koto, saat konferensi pers mengatakan, operasi Pekat Anoa akan dilaksanakan selama 15 dan selanjutnya akan digelar operasi Ketupat.
“Sasaran kami adalah tempat – tempat hiburan, penginapan, jalan yang kerap di jadikan arena balap liar, serta penjual Miras,” ujar Jamal, Senin (4/4/2022).
Operasi yang baru empat hari di gelar, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 11 unit kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan melakukan balap liar, 72 Botol Minuman Keras (Miras) pabrikan dan lima liter Miras Tradisional jenis Pongasi.
“Tadi subuh (4/4) sekitar jam 05.30 Wita kami menurunkan 15 personel yang dipimpin oleh IPDA Laode Anti untuk melakukan operasi di Lorong Gardu PLN Kelurahan Tuoy. Dari hasil operasi, 11 unit kendaraan bermotor roda dua berhasil di amankan,” tandasnya.a
Perlu diketahui, kendaraan yang saat ini diamankan pihak kepolisian diantaranya, Motor Vixion dengan nomor plat DT 6646 OB, Motor CRF dengan nomor plat DT 3042 HA, Hoda Varoi dengan nomor plat DT 5061 V, Motor Mio Im3 dengan nomor plat DT 3395 QA, dan tujuh diantaranya tanpa nomor plat polisi.
“Saat ini kendaraan telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk selanjutnya dilakukan penindakan berupa sanksi tilang,” pungkasnya. (Red/Inal)