LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Konawe membekuk Ardian alias Ardi (29) warga Asinua, Kecamatan Unaaha, Sabtu (19/3/2022).
Ardi dibekuk pihak kepolisian Karna kedapatan membawa dua sachet Narkotika jenis Sabu seberat satu gram yang diduga bakal di jual.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir Husni mengatakan, tersangka dibekuk di Kelurahan Tobeu, Unaaha, tepatnya depan BLUD Rumah Sakit Konawe sekitar pukul 14.00 Wita.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkoba di depan rumah sakit Kabupaten Konawe, kami kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan,” ujar Andi Musakkir.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Andi Musakkir, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan langsung pemerintah setempat.
“Ditangan tersangka, kami menemukan dua sachet yang di duga Sabu seberat satu gram di dalam bagasi depan motor tersangka,” ungkapnya .
Setelah melakukan penangkapan, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah Ardi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kaca pireks.
“Selain dua sachet sabu, kami juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit Hp, kaca pireks, sendok takar yang terbuat dari pipet, dan satu unit sepeda motor,” kata Andi Musakkir.
Ia menambahkan, saat ini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Red/Ls).