Unras Dugaan Malaadministrasi PT KMS 27 di Kejati Sultra Nyaris Ricuh

0
481

LINTASSULTRA.COM | Kendari – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Bersatu Kembali menggelar aksi Unjuk Rasa ( Unras) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Aksi yang dilakukan itu terkait dugaan maladministrasi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) PT. KMS 27.

Diketahui aksi demonstrasi dari ratusan pemuda asal Konawe Utara dan Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara sempat terjadi adu mulut dengan pihak keamanan sehingga situasi sempat memanas.

Sahril Gunawan salah satu orator menjelaskan, pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMS 27 . Diketahui bahwa PT KMS 27 diduga kuat tidak terdaftar sebagai pemegang Izin usaha pertambangan yang resmi di Blok Mandiodo

“PT KMS 27 tidak terdaftar Sebagai Pemegang Iup di Blok Mandiodo karena kami sudah cek di data Minerba one Map bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP yang ada hanya PT Antam Tbk

Lanjut Sahril , bahwa dalam beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) tidak ada satupun yang menguatkan PT KMS 27 dalam status quo ( Tumpang Tindih) dengan PT Antam , surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 perihal pelaksanaan putusan MA dari Direktur Jendral ( Dirjen ) Minerba memperkuat bahwa PT KMS 27 tidak mempunyai kekuatan sehingga berdasarkan surat itu PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya di blok mandiodo

“Saya sampaikan bahwa yang berhak melakukan kegiatan disana adalah PT Antam Tbk sesuai beberapa putusan MA dan surat dari kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba,” jelasnya.

Maka dengan itu , masih kata Sahril, kami menduga ada Mal Adminstrasi antara penerbitan IPPKH PT KMS 27 Tahun 2018 dan keluarnya putusan 225K/Tun/2014 yang menghidupkan IUP PT Antam.

Untuk itu massa aksi meminta dengan tegas Kejati Sultra agar melakukan Investigasi terkait dugaan maladmintrasi Izin IPPKH KMS 27.

Menanggapi tuntutan massa aksi , Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara , Dody mengatakan, soal izin pertambangan bukan menjadi bagian dan tugas jajaran adhyaksa. Tetapi jika didalam kegiatan pertambangan PT. KMS 27 ada kerugian negara yang ditimbulkan pihak kejaksaan pasti akan melakukan penelusuran dan investigasi mendalam dalam mengumpulkan bahan keterangan.

“Jika terdapat Indikasi kerugian negara penerbitan IPPKH PT KMS 27 dan selama berkegiatan pasti kami telusuri,”terangnya. ( Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here