LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resort (Polres) Konawe mengamankan Warga Lalosabila, Kecamatan Wawotobi yang berinisial J karena diduga menampung bahan sembako berupa minyak goreng.
Dari hasil penyelidikan, Tim III unit Tipidter menemukan minyak goreng di kediaman J sebanyak 200 liter dengan berbagai merk yakni Fortune kemasan 1 liter 9 dos isi 12, Sabrina kemasan 1 liter 2 dos isi 12, Kunci mas kemasan 900ml 3 dos isi 12, Filma kemasan 2 liter 5 dos isi 6, Seira kemasan 1000 ml 2 dos isi 12.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK., melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, diduga terjadi penampungan minyak goreng di Kelurahan Lalosabila, Wawotobi yang dilakukan oleh J.
“J memperoleh Minyak goreng tersebut dari beberapa warung yang berada di Kabupaten Morowali, dan baru tiba di Wawotobi pada hari ini, Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 wita dirumah Jaya tepatnya di lorong SMA Nasional Wawotobi,” ujar Jacub.
Lanjutnya, J membeli minyak goreng dalam jumlah banyak dengan harga Rp 30.000 rupiah dan akan dijual pasar Wawotobi pada hari Minggu besok.
“Namun warga sudah banyak yang tau sehingga berdatangan ke rumah J untuk membeli minyak goreng tersebut. J menjualnya dengan harga Rp 40.000 per liternya.
“Saat ini J sudah diamankan ke Mako Polres Konawe untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.(Red/Inal).