Ratusan Massa Desak Dinas Kehutanan Provinsi Dan Gakkum Wilayah Sultra Cabut IPPKH PT KMS 27

0
578

LINTASSULTRA.COM | Kendari – Ratusan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Bersatu gelar Unjuk Rasa di kantor Dinas Kehutanan Sultra dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Aksi demonstrasi dari Ratusan pemuda asal Konawe Utara dan Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara terkait masih adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT KMS 27.

Dalam tuntutan massa aksi meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk merekomendasikan pencabutan Izin IPPKH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena duduga ada kejanggalan penerbitan Izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT KMS 27

Sahril Gunawan dalam orasinya Menjelaskan,pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMs 27 Bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo

“PT KMS 27 tidak terdaftar Sebagai pemegang Iup Di Blok Mandiodo karena kami sudah cek di data minerba one map bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP yang ada Hanya PT Antam Tbk.

Ia juga mengatakan , bahwa dalam beberapa putusan mahkamah agung tidak ada satupun yang menguatkan PT KMS 27 dalam status quo ( Tumpang Tindih) dengan PT Antam , Surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dari Dirjen Minerba memperkuat lagi bahwa PT KMS 27 tidak mempunyai kekuatan sehingga berdasarkan surat Itu PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya di blok mandiodo

“Saya sampaikan bahwa yang berhak melakukan kegiatan disana adalah PT Antam Tbk sesuai beberapa putusan Mahkamah Agung dan surat dari kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba “terangnya.

Maka fengan ini mereka meminta untuk izin izin PT KMS 27 segera di Cabut termaksud IPPKH nya

Sementara itu Alimuddin salah satu staf Dinas Kehutanan Sultra  mengatakan, untuk kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dulu karena ini semua kewenangan pusat KLHK RI dan mereka juga mengatakan bahwa kasus Ini juga sudah dalam proses untuk dikaji terkait IPPKH PT KMS 27.

Disisi lain Gakkum Wilayah Sulawesi menerima massa aksi menjelaskan akan segera memproses aduan ini hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK ) ,karena ada bidang – bidang yang menangani sesuai tupoksinya terkait rekomendasi pencabutan IPPKH PT KMS 27 .(Red/LS)

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here