LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Harun alias Acep (20) Warga Balandete Kabupaten Kolaka tak berkutik saat bekuk pihak kepolisian Resort (Polres) Konawe di Kediamannya karena di duga telah mengedarkan Uang Palsu (Upal), Selasa, (23/2/2022).
Harun dalam aksinya melibatkan dua anak di bawah umur yakni RF (15) dan MA (18) warga Pondidaha.
Dihadapan polisi, Harun mengakui mendapatkan uang palsu dari D melalui Telegram. Ia membeli tiga juta Upal menggunakan satu juta uang asli.
“Saya beli uang tiga juta uang palsu menggunakan satu juta uang asli,” jelasnya.
Dirinya mengakui ia mulai bertransaksi dengan D sejak Desember 2021. Dalam sebulan ia kadang bertransaksi sampai dua kali.
Untuk menyebarkan uang palsu di Konawe, awalnya dia memberikan kepada MA uang palsu sebesar tiga juta rupiah dan 230 ribu uang asli sebagai imbalan untuk di belanjakan ke kios-kios yang berada di Pondidaha.
“Saya disuruh belanjakan rokok menggunakan uang palsu, kemudian rokoknya saya kasi ke Harun,” ujar MA.
MA juga menjelaskan total uang palsu yang diterimanya sudah sekitar lima juta rupiah.
“Saya mulai mengedarkan uang palsu kurang lebih dua Minggu, dan sudah lebih 40 kios saya sudah belanjakan itu uang palsu,” tutupnya.
Sementara itu, RF yang merupakan teman MA mengakui tidak pernah menggunakan uang palsu yang diterima MA.
“Saya tidak pernah pakai itu uang, saya hanya temani dia belanja,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Konawe melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK mengatakan ketiga tersangka masih dalam penyelidikan.
“Kami mengamankan 14 pecahan 50 ribu dari MA, dari tersangka utama 30 lembar 50 ribu, dan Satu lembar 100 ribu,” ungkap Jacub.
Dari perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 26 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).(Red/Inal).