LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Edi Sudrajad alias Edi (27) Warga Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Konawe, karena di duga mengedarkan Sabu di Kecamatan Bondoala.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir mengatakan Adi dibekuk pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Konawe.
“Setelah mendapat laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada pelaku,” Ujar Andi Musakkir
Lanjut Andi, tepat pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 Wita pihaknya melakukan penangkapan di sebuah kamar Kost di Desa Pebunooha.
“Pada saat penangkapan yang disaksikan langsung kepala Desa Pebunooha, setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti Sabu seberat 1 Gram yang berada di sarung tangan kerja,” ungkapnya.
Andi menambahkan, selain ditemukan 1 gram sabu, pihak kepolisian juga menyita Barang Bukti lainnya yakni satu unit Hand Phone, satu alat hisap atau Bong, satu buah sendok kecil yang terbuat dari pipet, satu buah korek api, dan 10 Sachet kosong yang berada di bawah kompor gas.
“Tersangka dan alat bukti telah di bawa ke Mapolres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Red/Inal).