LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dalam rangka penyerahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin 14 Februari 2022.
Mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinan Sapan menyerahkan Raperda yang diusulkan yakni revisi Peraturan Nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan berbasis resiko.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat DPRD kabupaten Konawe yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Konawe, H. Ardin didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Konawe Kadek Ray Sudiani, Rusdianto dan dihadiri 14 anggota Dewan dari lima Fraksi lainnya serta perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah dijelaskan secara detail oleh Sekda Konawe tentang maksud dan tujuan Raperda tersebut, seluruh Anggota dewan dari lima fraksi menyetujui dan menerima rancangan tersebut untuk kemudian ditindak lanjuti.
Kelima Fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Konawe Gemilang ( PAN, Golkar, PKB, NasDem, PKS), Fraksi Gerakan Indonesia Raya – Perindo (Gerindra – Perindo), Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
Saat diwawancara, Ketua DPRD Konawe H. Ardin menjelaskan jika Raperda yang diserahkan berupa revisi untuk Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan pembuatan Perda tentang Perizinan yang akan disesuaikan dengan revisi undang-undang cipta kerja.
“Terkait revisi Perda Nomor 4 tahun 2015 itu karena kemungkinan ada hal yang tidak sesuai dengan kriteria sosiologis masyarakat kita di Konawe,” jelas Ardin.
Ia juga menuturkan jika Perda sebelumnya yaitu di pasal 5 ada yang tidak sesuai seperti contoh perda terkait duta baca Alquran, perda tersebut dibuat karena mengingat di Konawe masyarakatnya mayoritas muslim.
“Dan kami berfikir pasti banyak lah calon kepala desa yang muslim akan mencalonkan sebagai kepala desa. Sehingga kami membuat regulasinya jika ingin jadi pemimpin bagi yang muslim setidaknya dia tau baca tulis Alquran,” ujar Ketua DPRD Konawe tersebut.
Lanjutnya, namun karena Perda tersebut banyak ditemukan masalah, bahkan ada yang memalsukan dokumen, sehingga untuk memberikan keadilan hukum karena di Konawe terdapat agama yang berbeda-beda semua kami hilangkan.
“Jadi kami hilangkan semua yang membahas tentang agama, sehingga jika mereka punya hak memilih dan dipilih itu silahkan tanpa harus melihat latarbelakang dan agamanya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Konawe Ferdinand Sapan saat diwawancara awak media, alasan Pemkab Konawe melakukan perubahan terhadap Perda nomor 4 tahun 2015 yaitu untuk menyesuaikan dengan undang-undang dasar 1945 tentang pemilihan kepala desa.
“Raperda yang kami serahkan itu telah disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Ferdi.
Terkait pembuatan Raperda Perizinan itu kami tujuannya kami memberikan peluang kepada teman-teman yang membuka usaha untuk memberikan dukungan dan kepastian terhadap legitimasi.
“Dan yang paling penting memberikan dampak positif bagi daerah baik itu di angka pertumbuhan maupun pendapatan daerah,” lanjutnya.(Red/Inal).