LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dalam rangka memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Cukai atau ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Konawe, Bea Cukai Kendari menggelar Operasi Pasar di Kelurahan Morosi dan Laosu.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwatmo Hadi Waluja saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Selasa (15/2/2022) mengatakan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut mulai digelar pada, 7 sampai 9 Februari 2022 yang sekaligus melakukan sosialisasi di setiap toko-toko yang terletak di dua kelurahan tersebut.
“Dalam operasi pasar ini juga kami juga sosialisasi ke toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Purwatmo
Ia juga mengungkapkan dari operasi pasar yang berlangsung selama tiga hari ini telah dilakukan penindakan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 20.587.600, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 10.970.000. (Red/LS).