LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas 2b Unaaha Herianto melakukan sosialisasi Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Kamis (10/2/2022).
Didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Supriono, Herianto Permenkumham Nomor 7tahun 2022 terhadap seluruh Warga Binaan Rutan kelas 2b Unaaha usai dilaksanakannya senam pagi.
Herianto menjelaskan, Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.
“Permenkumham No.7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018,” kata Herianto.
Lanjutnya, Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini menjadi wajib disampaikan karena merupakan Hak bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Herianto menyampaikan, bahwa dalam Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat pengusulan remisi ataupun integrasi.
“Secara tidak langsung, syarat mutlak agar warga binaan menerima usulan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dan beberapa ketentuan diatur didalamnya berupa mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana aturan dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” ungkapnya.
Penyampaian beberapa poin perubahan kepada setiap warga binaan yang disambut baik dengan tepuk tangan dari warga binaan.
Usai memberikan sosialisasi, Karutan lagi-lagi mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Unaaha tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
“Saya menghimbau kepada seluruh keluarga warga binaan agar jangan memberikan imbalan berupa apapun jika ada yang mengatasnamakan Rutan dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan, Semua layanan di Rutan bebas biaya,” Pungkas Herianto.(Red/Inal).