Modus Bayar Utang, Pria Asal Uepai Dibekuk Polisi

0
4192

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Resort (Polres) Konawe yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus Aloisius Raramata atau Alex (28) atas dugaan tindak pidana pencurian, Rabu (12/1/2021).

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso S.IK., melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Raipin warga Uepai yang kehilangan enam unit Hand Phone sekaligus di rumahnya.

“Setelah menerima laporan, kami lalu melakukan penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Aloisius Raramata Kediamannya di Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe,” tutur Jacub.

“Dari penangkapan tersebut, kami juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa empat buah Hand Phone,” jelasnya.

Lanjut perwira tiga balak dipundak, menurut keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian di sebuah rumah sekitar pukul 02.00 dini hari dengan cara mencungkil jendela rumah korban dan mengambil sebanyak enam buah Hp.

“Selain mengambil barang korban, pelaku juga membongkar kios korban dan mengambil 12 rokok dagangan korban,” Kata Jacub.

Masih kata Jacub, dari enam unit Hp yang di ambilnya, dua diantaranya di jual di dua konter yang berbeda dengan harga 700 ribu rupiah dan hasil penjualan Hp tersebut dipakai untuk melunasi hutangnya.

Ia juga mengungkapkan kedua saksi pembeli barang curian tersebut yakni Ririn Suprianto asal Rawua, dan Tri Satria warga Kelurahan Tumpas juga telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Pelaku bakal di jerat pasal 363 subsider 362 Tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Perlu diketahui, Aloisius Raramata juga pernah terjerat hukum di Negara Malaysia atas kasus perdagangan enam wanita di Negara Malaysia. (Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here