LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih melakukan pengembangan terkait Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Calon Tenaga Kerja Lokal (CTKL) di Kecamatan Morosi.
Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan HT (31) sebagai tersangka, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK Melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacob N. Kamaru mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan saat ini sudah mendapatkan beberapa laporan serta alat bukti.
“Saat ini kami sedang melakukan Lidik dan mungkin satu atau dua Minggu ke depan kami akan menetapkan tersangka baru jika alat bukti sudah cukup,” Ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, Rabu (22/12/2021).
Ia juga mengungkapkan sudah ada beberapa nama yang masuk dalam proses Lidik dan itu berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Pelapor sudah ada beberapa orang, dan kami akan berusaha menaikan karena tersangka yang kemarin tidak mau mengungkapkan keterlibatan yang lain dan akhirnya kami harus berusaha melakukan Lidik untuk laporan-laporan yang baru,” ungkap perwira tiga balak di pundak.
Ia juga menambahkan untuk saat ini baru satu orang yang di tetapkan tersangka dan masih proses tahap sidik.
“Kami tidak akan berhenti sampai disitu, Kami akan mengembangkan terus,” tutupnya.(Red/Inal).