LINTASSULTRA.COM, KONAWE – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) Kabupaten Konawe melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Kamis 16 Desember 2021.
Di bawah komando Irfan, massa aksi menuntut DKP untuk memberikan keterangan tentang adanya unit kapal nelayan yang diduga fiktif serta menuntut Kejari Konawe segera mengungkap kasus dugaan korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe tahun anggaran 2015.
Saat bertandang ke Kantor DKP Konawe untuk bertemu Kepala Dinas terkait meminta kejelasan terkait pengadaan kapal nelayan tersebut, namun kepala Dinas sedang sakit dan sudah dua hari tidak berkantor.
Namun yang menemui masa aksi yakni Kepala Bidang Kenelayanan DKP, Ulil Amrin menjelaskan dirinya menjabat di DKP pada tahun 2019 dan tidak tahu pasti mengenai pengadaan tersebut.
“Saya menjabat disini sejak 2019, dan saya tidak mengetahui mengenai pengadaan kapal nelayan tersebut,” katanya.
Merasa tidak puas dengan keterangan yang didapat dari Kabid Kenelayanan, Masa aksi terpaksa menyegel kantor DKP dan selanjutnya menuju ke Kejari Unaaha untuk mengetahui dan meminta penjelasan sudah sampai dimana kasus tersebut di tangani.
Menurut Irfan, sudah tiga kali pergantian pucuk pimpinan di Lembaga Adhyaksa Konawe, kasus tersebut belum ada kepastian hukum. Hal ini menjadi pertanyaan besar di publik, ada apa dengan Kejari Konawe.
“Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM pada 2016 lalu. Sudah tiga Kajari belum juga ada kepastian hukum terkait kasus ini,” ujar Irfan.
Massa Forum Mahasiswa Konawe ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH di halaman Kantor Kejari.
Di hadapan massa aksi, Irwanuddin memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe tahun anggaran 2015 berlanjut.
“Dibawah Kepemimpinan saya, kasus itu harus selesai. Kami akan mendalami apa yang menjadi aspirasi adek- adek. Percayakan perkara ini kepada kami, Kita akan buat kasus ini menjadi terang benderang, dan saya pastikan kami kerja profesional,” janji mantan Kajari Buol itu saat menerima massa aksi, Kamis 16 Desember 2021.
Lebih lanjut kata Kajari, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus itu ke publik. Ia tidak ingin ada persepsi negatif di masyarakat terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Konawe.
“Kami akan pastikan kasus ini, apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Semua akan dibuat terang dan kemudian kita sampaikan ke publik hasil,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut pernah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe ke Kejaksaan Negeri Konawe pada 2016 namun tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Waktu itu, Kejari Konawe di bawah Komando Syaiful Bahri Siregar yang akrab disapa SBS.
Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2019 telah melakukan puldata pulbaket terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 silam, pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe.
Terkait dugaan korupsi di DKP Konawe tersebut, Jaksa penyelidik Kejari Konawe telah memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Mudiyanto, SE, MM untuk dimintai klarifikasinya.
Selain kadis, Penyidik kejaksaan negeri Konawe juga memanggil terpidana kasus pengadaan bibit ikan tahun 2015 di dinas setempat, Kusdiana selaku mantan kepala bidang tangkap di dinas terkait untuk diminta keterangannya terkait pengadaan kapal nelayan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, SH, MH saat itu, kepada awak media mengatakan, pemanggilan terhadap Kadis DKP Mudiyanto, merupakan klarifikasi pertama, dalam kasus pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 lalu. Pengadaan kapal ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 544 juta.
“Sebenarnya kami memanggil pak Kadis DKP sudah tiga hari yang lalu. Dan Alhamdulillah beliau hadir pada hari ini, guna memberikan klarifikasinya” kata Jaja Raharja, Selasa (23/7/2019).
Selain Kadis DKP Konawe, kata Jaja, mereka juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini terpidana Kusdiana selaku Kabid Tangkap di dinas DKP saat itu, untuk memberikan klarifikasinya.
“Kedepannya kami akan memanggil lagi pihak panitia yang lebih teknis lagi yang lebih menguasai. Sebab kadis DKP Mudiyanto kan hanya sebatas menandatangani, itupun sudah akhir tahun masuk menggantikan terpidana, mantan Kadis Joko Rusianto,” pungkasnya.
Menurut Kajari, jaksa menangani dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ini berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Konawe. Selalin itu, pihak kejari dalam hal ini, bidang intelejen juga memang telah bekerja untuk kasus dugaan korupsi itu.
Diketahui, meski kapal penangkap ikan 10 GT yang dianggarkan pada tahun 2015 melalui dinas DKP Konawe tersebut telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe.
Namun, pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan oleh perusahaan CV. Ananindhita itu diduga ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindak lanjuti.
Selain Kadis DKP Konawe, kata Jaja, mereka juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini terpidana Kusdiana selaku Kabid Tangkap di dinas DKP saat itu, untuk memberikan klarifikasinya.
“Kedepannya kami akan memanggil lagi pihak panitia yang lebih teknis lagi yang lebih menguasai. Sebab kadis DKP Mudiyanto kan hanya sebatas menandatangani, itupun sudah akhir tahun masuk menggantikan terpidana, mantan Kadis Joko Rusianto,” pungkasnya.
Menurut Kajari, jaksa menangani dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ini berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Konawe. Selalin itu, pihak kejari dalam hal ini, bidang intelejen juga memang telah bekerja untuk kasus dugaan korupsi itu.
Diketahui, meski kapal penangkap ikan 10 GT yang dianggarkan pada tahun 2015 melalui dinas DKP Konawe tersebut telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe.
Namun, pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan oleh perusahaan CV. Ananindhita itu diduga ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindak lanjuti.(Red/Inal).