LINTASSULTRA.COM | JAKARTA – Semenjak diluncurkan secara resmi pada tanggal 26 April 2021, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah menetapkan dan mempercayakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjadi pilot project dalam implementasi Sistem Mutasi Daerah (SIMUDAH) .Selain Kabupaten Konawe Utara yang dijadikan pilot Project, dua daerah lainnya yang mendapatkan kepercayaan sebagai pilot project adalah Walikota Padang dan Surakarta.
Serah terima mesin anjungan SIMUDAH berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri jalan medan merdeka nomor 7 ,jakarta pusat dan diserahkan langsung oleh Direktur Jendral ( Dirjen) Otoda pada selasa( 7/12/2021)sekira pukul 10.00 Wib.
SIMUDAH adalah Sistem Informasi Mutasi Daerah bagi PNS yang diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi PNS yang akan melakukan proses Mutasi antar Pemerintah Kabupaten/Kota lintas Provinsi dan antar Provinsi
Hal itu dilakukan Untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi pada aspek manajemen kepegawaian yang bebas dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) khususnya dalam pengelolaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas Provinsi ,dan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019, sehingga Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah membuat sebuah terobosan inovasi Sistem Mutasi Daerah (SIMUDAH).
Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin usai menerima mesin anjungan SIMUDAH mengatakan,atas nama pemda konut mengapresiasi langkah kemendagri yang mempercayakan bumi oheo sebagai pilot project dalam mengimplemetasikan sistem informasi daerah khususnya di konawe utara dan pada umumnya di provinsi sultra.
“Alhamdulillah dari beberapa provinsi di Sulawesi baru di kabupaten konawe utara, provinsi Sulawesi Tenggara yang dipercayakan menjadi pilot project SIMUDAH. Aplikasi ini segera mungkin kami terapkan di konut,” jelasnya.
Perlu diketahui, layanan utama SIMUDAH dalam proses Mutasi Pindah Pegawai Negeri Sipil antar Pemerintah Kabupaten/Kota Lintas Provinsi dan antar Provinsi meliputi :
1.Tracking mutasi yaitu PNS dapat Mengetahui Perkembangan Progres Mutasi, cetak SK mutasi Secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan dengan Sistim Face Recognition/Rekam pengenalan wajah yang telah terintegrasi dengan data Base Kependudukan apabila valid maka SK Mutasi dapat dicetak
2.Pengaduan dalam hal ini pegawai dapat melakukan aduan apabila ditemukan kendala dalam proses mutasi
3.Statistik muitasi yaitu informasi real time terkait proses mutasi PNS secara nasional
live chat dengan pitur ini PNS dapat berkomunikasi langsung dengan Admin pengelola E-Mutasi di direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
SIMUDAH dikembangkan sebagai bentuk respon tuntutan kebutuhan layanan yang mudah, aman dan menyenangkan, dan sejalan dengan kebijakan era baru masa pandemi Covid-19 dalam proses Mutasi
Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota Lintas Provinsi dan antar Provinsi. ( Red/LS).