LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Timsus Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Konawe menangkap Pandi (26) karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, Senin (8/11/2021).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso S.IK., melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacob N Kamaru mengatakan Pandi yang beralamatkan di Desa Puurui, Kecamatan Morosi tersebut berhasil diamankan di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan sekitar pukul 13.00 Wita.
“Penangkapan yang dilakukan oleh Timsus Sat Reskrim yang di Pimpin oleh Aipda Supahmil berdasarkan laporan yang masuk di Polsek Wawotobi,” ungkap Jacob.
“Modus pelaku yaitu meminjam motor dari korban dengan alasan menjemput istri namun setelah korban menunggu satu jam, pelaku dan motor tidak juga kembali,” lanjut perwira tiga balak di pundak tersebut.
Jacob juga menerangkan jika pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres Konawe untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandasnya. (Red/Inal).