LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dua karyawan PT. Obsidian Stainless Stell (OSS) serta Satu karyawan PT. Panca Pilar Sejahtera (PPS) yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencuri potongan besi seberat 8 ton.
Ketiga pelaku yakni Herson (33) karyawan di Divisi Patroli sebagai General Affair. Serta, Asdhin (27) Divisi Eksavator Kontruksi sebagai wakil pengawas dan terakhir yang menjadi tersangka adalah Ahmad Amin (21) merupakan supir truk PT PPS.
Dihadapan polisi, ketiga tersangka mengaku mencuri potongan besi tersebut untuk di timbang ulang dan duitnya akan dibagi sama.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala IPTU Kadek Sujayana, pencurian tersebut dilaporkan oleh perusahaan sendiri di Mapolsek Bondoala.
“Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak 2 potong di Kawasan Industri Smelter, Pengakuan perusahaan juga sebanyak 8 ton besi yang mereka ambil,” ujar Kadek.
Kadek membeberkan, ketiga pelaku melakukan pencurian dengan cara Besi bekas itu diangkut menggunakan truk 10 roda dan dibawa ke suatu tempat untuk diamankan untuk selanjutnya di jual. Ketiga karyawan tersebut telah diamankan oleh pihak aparat kepolisian dan meringkuk di Mapolsek Bondoala
Atas perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan terancam pidana penjara selama 7 tahun.(Red/LS)