LINTASSULTRA.COM | KONUT – AmsĀ (32) warga Kecamatan Andowia ,Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara tak bisa berkutik saat dicokok Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Mapolres Konut, pada ( 28/10/2021)
Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres) Konawe Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S. IK melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Ramlang, SH yang dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba Jenis sabu ini merupakan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba di kamar kosan tepatnya di kelurahan andowia.
Berbekal informasi dari masyarakat, unit opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan disekitar kos terduga dan kemudian melakukan pengeledahan badan dan pengeledahan didalam kamar.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu yang tersimpan didalam kamar dengan berat bruto 3,8 gram,” jelas mantan Kapolsek Lasolo ini.
Dari tangan terduga, polisi juga mengamankan 5 (lima) pembungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat masing-masing (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue warna putih dan aluminium foil dengan berat 1,50 (satu koma lima nol) gram, 1 (satu) buah kaleng tempat permen merk mentos yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) sachet plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 (dua koma dua enam) gram, uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika,
1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah penutup botol air mineral yang telah dirakit dan dipasangi 2 (dua) buah potongan pipet, 1 (satu) buah korek api gas beserta sumbunya, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna merah nomor sim card (1), 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna bening dan 1 (satu) sachet kosong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun masa kurungan.