Timsus Polres Konawe Amankan Empat Pemuda Terduga Pelaku Persetubuhan Anak

0
2589

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Nasib naas dialami remaja 14 tahun sebut saja Bunga (Nama Samaran) warga Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat disetubuhi empat orang di salah satu Penginapan di Unaaha.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacob N Kamaru mengatakan, kejadian tersebut berawal Korban chat dengan temannya R untuk ketemu, setelah itu korban di jemput oleh A (18) dengan alasan R tidak punya kendaraan.

Namun setelah korban ikut A dan membawa korban di salah satu penginapan di Unaaha yang dimana sudah ada AM (22), SW (18) , dan SU (21) dan kemudian menyetubuhi korban secara bergiliran.

“Mendapat perlakuan bejat dari ke empat pria tersebut, Bunga kemudian melaporkan hal yang menimpanya kepada keluarganya dan kemudian pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe,” Tutur Moch. Jacob.

Lanjutnya, setelah menerima laporan, Timsus Polres Konawe melakukan pengembangan dan menangkap R kemudian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap empat tersangka di lokasi yang berbeda.

“Saat ini, R dan empat tersangka lainnya telah diamankan di Mako Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dari hasil perbuatannya, tersangka bakal di jerat Pasal Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat 2 subs. Pasal 81 ayat 3 UU no. 17 thn 2016 Ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun penjara. (Red/LS).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here